Teori ini menyatakan bahwa kurs antara dua mata uang akan melakukan penyesuaian yang mencerminkan perubahan tingkat harga dari kedua negara. Teori PPP tidak lain merupakan aplikasi hukum satu harga pada tingkat harga secara keseluruhan, bukan harga dari satu barang. Misalnya, harga baja dalam yen Jepang naik 10 % (menjadi 11.000 yen) relative terhadap harga baja dalam dolar Amerika (tidak berubah tetap di $ 100). Jika hukum satu harga terpenuhi, kurs harus naik menjadi 100 yen per dolar, 10 % apresiasi dolar.
Penerapan hukum satu harga terhadap tingkat harga di kedua negara menghasilkan teori paritas daya beli, yang mengatakan jika tingkat harga Jepang naik 10 % relative terhadap tingkat harga Amerika, dolar akan terapresiasi sebesar 10 %.