Sebelum memasuki forex trading, seorang trader harus membuat sebuah rekening dengan suatu perusahaan broker Forex. Tak sedikit broker yang menawarkan layanan online mereka kepada para forex trading. Sebagaimana yang telah disinggung sedikit sebelumnya bahwa seorang trader haruslah memutuskan dengan matang broker mana yang akan dipilih. Kalau perlu, seorang trader harus melakukan riset untuk menemukan broker yang berkualitas dan professional.
Riset dilakukan tidak lain akan meningkatkan pengetahuan seorang trader tentang layanan-layanan yang disediakan dan biaya yang dibebankan oleh berbagai macam broker. Artinya, broker yang satu dengan broker yang lain memiliki sistem dan layanan yang berbeda dan seorang trader harus memilih yang sesuai dengannya mengingat untuk kelangsungan transaksi-transaksi yang akan dilakukan ke depannya. Tidak hanya sesuai dengan layanannya tapi lebih utama adalah praktik broker tersebut harus sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang ada sehingga hak-hak investor terlindungi dan menjamin keberadaan dananya.
Untuk mencari broker forex yang bagus harus dipelajari dan dicari tahu di lembaga pemerintah mana broker tersebut terdaftar. Karena bukan tidak mungkin banyak muncul broker-broker palsu yang hendak menipu dan mengeruk keuntungan mengingat antusiasnya calon trader untuk berdagang di pasar valuta asing. Hampir di setiap negara, broker harus terdaftar dan legal. Seperti halnya di Amerika Serikat, broker harus terdaftar sebagai Futures Commission Merchant (FCM) dengan the Commodity Futures Trading Commission (CFTC) dan anggota NFA. CFTC dan NFA yang dibentuk untuk melindungi publik dari penipuan, manipulasi dan praktek-praktek kecurangan perdagangan. Anda dapat memeriksa registrasi Commodity Futures Trading Commission (CTFC) dan status keanggotaan NFA seorang broker tertentu dan mengecek sejarah kependidikan mereka dengan menelpon NFA di (800) 621-3570 atau dengan mengecek bagian informasi broker/ firma (BASIC) pada situs web NFA www.nfa.futures.org/basicnet/ .
NFA meningkatkan upaya-upayanya untuk mendidik para investor mengenai perdagangan forex retail. Mereka telah membuat brosur yang pantas mendapatkan Pullitzer Prize yang disebut "Trading in Retail Off-Exchange Foreign Currency Market" Berdagang di Pertukaran Pasar Mata Uang Asing Retail.
NFA menganjurkan Anda untuk membacanya sebelum terjun ke forex. NFA juga telah mengembangkan Forex Online Learning Program (Program Pembelajaran Online mengenai Forex), sebuah program interaktif belajar secara mandiri yang menjelaskan mengenai bagaimana cara kontrak-kontrak forex retail diperdagangkan, resiko-resiko yang menyertai di perdagangan forex dan langkah-langkah yang harus diambil para individu sebelum membuka rekening forex. Kedua brosur dan program pembelajaran secara online tersebut di atas tersedia secara gratis untuk umum di web NFA dan CFTC.
Di Indonesia, forex trading diatur dalam Undang-Undang No.32 Tahun 1997 mengenai Perdagangan Berjangka Komoditi. Selain itu, terdapat tiga badan pemerintah yang menjadi otoritas bursa yang keberadaannya mengatur perizinan dan forex trading. Lembaga tersebut adalah:
1. BBJ (Bursa Berjangka Jakarta)
BBJ didirikan pada tahun 2000 dengan fungsi utama adalah menyediakan fasilitas bagi anggota bursa untuk bertemu dan bertransaksi atau dengan kata lain, BBJ merupakan floor trading untuk setiap produk bursa yaitu komoditi, indeks dan forex.
Pada tahun 2004 ada sekitar 30 pialang yang terdaftar di BBJ. Pialang yang sudah terdaftar akan menyalurkan dana yang diinvestasikannya ke BBJ melalui sebuah rekening terspisah yang dimaksudkan untuk menampung dana nasabah sehingga tidak dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh pihak tertentu termasuk pialang itu sendiri. Dan rekening tersebut akan diaudit secara teratur oleh BBJ, Bappebti dan KBI.
2. BAPPEBTI (Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi)
Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi berdiri pada tahun 1999 yang dibentuk didasarkan pada Undang-Undang No.32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. BAPPEBTI bertugas membina, mengatur dan mengawasi kegiatan perdagangan berjangka berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh menteri dan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku. BAPPEBTI berfungsi melakukan pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka. Berdasarkan pasal 63 UU No.32 Tahun 1997, setiap pihak yang memperoleh izin usaha, sertifikat pendaftaran dan persetujuan wajib menyampaikan laporan kegiatannya kepada BAPPEBTI. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perdagangan berjangka komoditi dapat dikenai sanksi administrasi. Untuk mendapatkan informasi mengenai daftar pialang yang terdaftar di BAPPEBTI dapat diakses di http://www.bappebti.go.id/data/perusahaanpialang.asp.
3. KBI ( Kliring Berjangka Indonesia)
KBI didirikan pada tahun 1984. Berdasarkan Surat Keputusan BAPPEBTI No.128/IX/2001, KBI memperoleh izin operasional sebagai Lembaga Kliring Berjangka dimana KBI dapat menjalankan fungsi utamanya yaitu kliring, penjaminan dan penyelesaian atas seluruh transaksi kontrak berjangka dan derivative di Bursa/Luar Bursa yang didaftarkan oleh masing-masing Anggota Kliring. Dari segi investor, keberadaan KBI menjamin bahwa setiap dana yang diinvestasikan oleh investor tidak disalahgunakan oleh pialang.
Senin, 01 April 2013