Senin, 01 April 2013

Tips Memilih Pialang atau Broker

Di Indonesia pialang yang legal adalah pialang yang terdaftar atau mendapat izin dari ketiga otoritas bursa yang telah disebutkan di artikel sebelumnya (BBJ, BAPPEBTI, KBI). Kalau suatu pialang tidak terdaftar dan tidak mengantongi izin bisa dikategorikan ke dalam pialang illegal. Pialang illegal biasanya tidak terdaftar di BBJ, BAPPEBTI, KBI, tidak memiliki izin transaksi luar negeri, lokasi kantor tidak jelas, tidak mempunyai media kontak yang jelas dan masih banyak ciri lainnya. Disamping itu, diantara pialang yang terdaftar pilihlah yang memiliki catatan peraturan yang bersih dan memiliki finansial yang solid. Dalam buku "Psycho on Trading" yang bersumber dari http://www.bappebti.go.id/edukasi, mengemukakan beberapa tip untuk memilih pialang yaitu :

  1. Pialang illegal bukan berarti tidak memiliki kantor atau izin PT. Oleh karena itu, patut anda pertanyakan pula mengenai ijin resminya dari BBJ, BAPPEBTI, dan KBI. Jangan pula tertipu dengan kata-kata bahwa izin yang diperlukan sedang dalam proses.

  2. Jangan cepat mempercayai janji manisnya terutama dalam hal keuntungan yang besar dalam waktu yang singkat.

  3. Kenali pihak yang menemui anda (minta nomor-nomor telepon yang dapat dihubungi).

  4. Minta nomor izinnya dan periksakan ke BAPPEBTI.

  5. Minta nama perusahaan pialang yang menugasinya.

  6. Pelajari dokumen profil perusahaan pialang tersebut berikut kinerjanya.

  7. Pelajari dokumen pemberitahuan adanya resiko.

  8. Pelajari dokumen kesepakatan nasabah.

  9. Minta nomor rekening khusus untuk nasabah.

  10. Minta sistem pengawasan dan penyelesaian pengaduan nasabah.

  11. Teliti bagaimana pembukaan margin anda dibuat.

  12. Pelajari karakteristik forex trading itu sendiri.

Blog Post

Related Post

Back to Top