Rabu, 03 April 2013

Legalitas Pialang Luar Negeri

Artikel sebelumnya tentang Legalitas Forex Trading Sr Pialang di Indonesia sudah menjelaskan tentang regulasi untuk Pialang Lokal di dalam negeri (Indonesia), pertanyaan berikutnya adalah bagaimana untuk Pialang Luar Negeri. Pada saat artikel ini ditulis perkembangan dunia forex trading di Indonesia terutama untuk online forex trading sudah melewati beberapa fase.

  • Fase Pertama, Perkenalan Online Forex Trading di Indonesia pada fase ini online forex trading diperkenalkan oleh perusahaan pialang lokal yang menyediakan fasilitas online forex trading.

  • Fase Kedua, selain perusahaan-perusahaan pialang lokal yang mulai menyediakan fasilitas online trading, pilihan alternatif untuk bertrading dengan pialang luar negeri mulai muncul, dengan mulai dikenalnya di Indonesia berbagai pialang Luar negeri baik yang berstatus legal ataupun ilegal

  • Fase Ketiga, forex trading dengan kontrak mini dihapus di Indonesia sehingga untuk perusahaan pialang lokal hanya ada kontrak Regular/Standard. Hal ini menyebabkan para investor yang tetap ingin bertrading dengankontrak mini memilih bertransaksi dengan pialang Luar Negeri.

Kondisi yang ada saat artikel ini ditulis adalah perusahaanperusahaan pialang lokal hanya menyediakan fasilitas trading untuk kontrak Regular/Standard (dimana 1 lot = 100.00 atau 10 kali lipat dari kontrak mini), dan pialang luar negeri baik yang legal dan ilegal masih aktif berpromosi. Dan karena artikel ini membahas tentang Legalitas Pialang Luar Negeri maka kita akan fokus pada topik Legalitas perusahaan Pialang Luar Negeri.

Hal yang perlu diperhatikan adalah para perusahaan pialang Forex Luar Negeri yang menjamur dan terlihat sangat agresif dengan menyediakan berbagai kelebihan dan seringkali bonus, antara lain

  • Minimum deposit yang sangat rendah

  • Bonus margin sekian $ kalau melakukan penyetoran dana

  • FREE commission

  • Spread rendah

  • Mekanisme transfer dana yang mudah, via Credit Card, BCA, Liberty Reserve, e-Gold

Nah semua kelebihan di atas terdengar menarik dan sangat menguntungkan bagi calon investor, namun ada beberapa hal yang sebenarnya patut diwaspadai

Deposit awal yang sangat rendah; hal ini umumnya diatur oleh badan pengawas pialang bahwa minimum deposit awal harus mencapai jumlah tertentu, hal ini dilakukan karena forex trading adalah investasi yang berisiko tinggi sehingga umumnya regulator dan badan pengawas menentukan suatu batas tertentu karena memang forex trading tidak cocok untuk semua orang, apalagi bagi yang merniliki dana yang sangat terbatas, tujuannya adalah melindungi para nasabah juga

Bonus margin Sekian $... jika melakukan penyetoran margin sebesar $ ..., hal ini mirip dengan prkatik yang saat artikel irui ditulis sedang marak di Indonesia, seperti program cashback atau bonus dari bank jika menyetor sejumlah uang dalam deposito/tabungan dengan syarat tidak boleh ditarik selama jangka waktu tertentu maka Anda bisa mendapatkan hadiah langsung uang tunai, handphone, Blackberry, notebook sampai mobil. Bank bisa melakukan hal tersebut karena sebenarnya dana yang digunakan untuk memberikan hadiah/cashback tersebut adalah melalui perhitungan bunga yang akan diterima di masa depan.

Namun bagaimana untuk pialang forex? Badan regulator yang berpihak pada investor umumnya mengatur cara berpromosi perusahaan pialang dan melarang praktik-praktik promosi yang berlebihan dan menyesatkan. Karena forex trading berisiko tinggi, maka promosi dengan cara demikian tidak diperkenankan karena dapat mempengaruhi para calon investor yang masih awam untuk segera membuka Real Account, padahal calon investor harus memahami dahulu mekanisme dan risiko forex Trading. Lagipula yang harus kita khawatirkan adalah jika pialang memberikan Anda sejumlah uang ketika anda melakukan deposti sebesar nilai tertentu sedangkan mereka tidak memungut komisi/biaya transaksi dan spreadnya sangat rendah, pertanyaannya adalah BAGAIMANA mereka dapat menanggung biaya tersebut?

Mekanisme transfer dana yang mudah, via Credit Card, BCA, Liberty Reserve, e-Gold. Umumnya pialang resmi di bawah regulator hanya diperkenankan melakukan transaksi melalui metode pembayaran tertentu yang legal dan jelas keberadaannya seperti Credit Card dan Wire Transfer internasional sedangkan metode pembayaran alternatif seperti Liberty Reserve, e-Gold tidak diizinkan karena bukan merupakan metode pembayaran resmi alias tidak diregulasikan. Jika bank atau Credit Card maka dibawah pengawasan bank Sentral seperti Bank Indonesia atau FED (US). Namun untuk metode pembayaranalternatif tersebut tidakmempunyai regulator yang mengawasi praktek operasional mereka sehingga jika sewaktu-waktu mereka tutup atau melakukan kecurangan maka tidak ada yang mengontrol.

Blog Post

Related Post

Back to Top