Selasa, 02 April 2013

Margin Trading

Perdagangan dengan margin adalah suatu fasilitas yang disediakan kepada pemodal untuk bisa melakukan trading melebihi modal yang dimiliki. Hal ini bisa terjadi karena pemodal mendapat pinjaman dari bank atau borker,dimana pemodal cukup menyediakan sedikit uang sebagai jaminan (collateral). Bagi pemodal, penggunaan margin trading akan dapat meningkatkan daya beli karena dana yang ditransaksikan melebihi jumlah modal yang dimiliki. Bagi perusahaan atau bank pemberi pinjaman, penggunaan margin trading akan dapat meningkatkan competitive advantage. Jenis margin yang disediakan kepada pemodal adalah :

a. Margin dengan presentase (Percentage Based Margin)
Percentage Based Margin memberikan pinjaman kepada pemodal sebesar persentase tertentu dari nilai transaksi. Margin diberikan pada mata uang yang menjadi base currency dalam kuotasi. Sebagai contoh, dengan collateral sebesar 1 % maka untuk transaksi USD/JPY sebesar $ 100,000 (1unit), pemodal cukup menyediakan dana sebesar $ 1,000 ( 1% x $ 100,000).

b. Margin dengan jumlah uang tertentu (Fixed Amount Margin)
Dalam perdagangan dengan margin, ada suatu istilah yang disebut leverage. Secara sederhana leverage merupakan perbandingan atau rasio jumlah dana yang bisa ditransaksikan dengan modal sendiri ( sebagai collateral atau jaminan) yang dimiliki. Leverage ratio untuk setiap broker atau bank berlainan antara satu dengan yang lainnya, misalkan 50:1,100:1, 200:1 atau 400:1. Dengan leverage 100:1, maka pemodal cukup menyediakan dana sebesar $ 1 untuk transaksi pembelian sebesar $ 100. Sebagai contoh, jika kita memiliki dana di rekening sebesar $ 2,000, maka dengan leverage 100:1, kita bisa membeli sampai sebesar $ 200,000.

Kendati mampu memperbesar daya beli pemodal, transaksi dengan margin juga mengandung resiko yang bisa merugikan pemodal. Resiko yang melekat pada transaksi margin diantaranya adalah: pertama, menambah margin (margin call). Margin call adalah pemberitahuan yang dikeluarkan oleh pemberi fasilitas margin kepada pemodal untuk menambah modal pada rekening margin, karena posisi marginnya berada dibawah maintenance margin (margin minimum yang harus sellau ada pada rekening pemodal). Kedua, likuidasi posisi. Risiko ini timbul akibat pemodal tidak menambah modal pada rekening margin yang posisi marginnya berada dibawah maintenance margin.

Dalam memanfaatkan fasilitas margin, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemodal, yaitu: Pertama, memahami bagaimana transaksi margin dilakukan dan pengaruhnya terhadap jumlah rekening yang dimiliki. Kedua, selalu memantau posisi margin balance dan melakukan stop-loss order pada setiap open position untuk memini-mumkan risiko yang timbul. Ketiga, jika account balance yang dimiliki tidak cukup untuk menutup minimum margin requirement, posisi akan ditutup dengan otomatis.

Blog Post

Related Post

Back to Top