Selasa, 02 April 2013

Pasar Spot dan Forward

Transaksi spot adalah jual beli valuta asing yang disertai kewajiban bagi pihak pembeli dan penjual untuk saling menyerahkan mata uangnya dalam kurun waktu maksimum dua hari kerja setelah terjadinya kontrak. Tanggal dimana dua mata uang saling diserahterimakan-yaitu dua hari kerja setelah tanggal kontrak, dinamakan value spot. Meskipun jangka waktu yang standar adalah dua hari, serah terima spot dapat pula dituntaskan pada tanggal kontrak, atau satu hari setelah tanggal kontrak. Sedangkan transaksi forward adalah jual beli valuta asing yang disertai kewajiban bagi pihak pembeli dan penjual untuk saling menyerahkan mata uangnya dalam kurun waktu lebih daru dua hari kerja setelah tanggal kontrak.

Kata ‘lebih dari dua hari kerja’ bisa berarti serah-terima forward dituntaskan dalam kurun waktu satu hari, satu minggu, satu bulan, tiga bulan, atau satu tahun setelah value spot.
Interest Rate Position

Siapapun yang melakukan operasi pasar uang, arus kasnya dapat terpengaruh oleh perubahan-perubahan bunga-yaitu harga instrument pasar uang. Apabila dilakukan operasi ini-seraya membiarkan arus kas tersingkap ( exposed) terhadap perubahanperubahan tersebut, maka dikatakan bahwa arus kas dalam posisi bunga ( interest rate position). Posisi bunga menjadi long jika, pada tanggal kontrak yang sama, jangka waktu pinjaman dana dalam mata uang tertentu lebih panjang daripada jangka waktu investasi dana dalam mata uang itu. Sebaliknya, dikatakan short jika, pada tanggal kontrak yang sama, jangka waktu pinjaman dana dalam mata uang tertentu lebih pendek daripada jangka waktu investasi dana dalam mata uang itu.

Dengan perkataan lain, posisi long atau short terjadi apabila ada perbedaan umur pinjaman dan umur investasi, dimana kedunya dalam mata uang serta dikontrak pada tanggalyang juga sama. Dalam bahasa perbankan, selisih umur pinjaman dan investasi ini dinamakan gap. Aktivitas borrowing dan investment dari sudut pandang perbankan, berbeda jika dipandang dari sisi perusahaan non-bank) misalnya perusahaan manufaktur). Bagi bank, borrowing dapat terjadi karena menerima deposito dari nasabah atau menerima penempatan dana dari bank lain, sementara itu, investment dapat dilakukan dengan menyalurkan kredit kepada nasabah atau menempatkan dana kepada bank lain. Bagi perusahaan non bank, borrowing dapat terjadi karena menerima dana pinjaman dari bank, sementara investment dapat terjadi karena mendepositokan dananya kepada bank.

Blog Post

Related Post

Back to Top