Minggu, 21 Oktober 2018

Forex Dalam Hukum Islam

Masyarakat muslim khususnya di Indonesia seringkali ragu untuk melakukan Bisnis Forex atau valuta asing karena sering dianggap sama halnya dengan hukum perjudian atau mungkin dianggap sama halnya dengan hukum riba atau renten atau bunga Bank. Tentu forex berbeda dengan perjudian. Bahkan terdapat beberapa broker/ perusahaan pialang yang memberikan fasilitas bertransaksi dengan sistem syariah seperti broker forex DISINI.

Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan antar negara yang bersifat Internasional. Perdagangan ini tentu memerlukan alat untuk bayar yang namanya UANG, yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul perbandingan nilai mata uang antar negara.

Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu bursa atau pasar yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah atau berfluktuasi setiap saat sesuai volume permintaan dan penawaran.

Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar menukar mata uang yang berbeda nilai.

Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex atau perdagangan valas diperbolehkan dalam hukum Islam.

Blog Post

Related Post

Back to Top